Saturday 28 July 2012

NIKAH MUT’AH DI SISI SYIAH RAFIDHAH – BAHAGIAN 1

Bagi kaum muslimin pernikahan yang sah menurut syariat Islam adalah merupakan jalan untuk menjaga kesucian diri dan nasab mereka dalam persoalan hubungan seks. Namun bagi puak  Syi'ah Rafidhah, perzinaan memiliki kedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana tidak, perzinaan telah dihalalkan dengan alasan agama iaitu secara nikah mut'ah. Sudah tentu saja mereka tidak redha kalau nikah mut'ah disamakan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam. Tetapi inilah pada hakikatnya di sebalik nikah mut'ah ala Syi'ah Rafidhah.
Nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang tertakluk kepada perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memerlukan kepada wali dan saksi. Perceraian akan terjadi setelah tamat tempoh waktu dan tidak terikat dengan hukum perceraian dan warisan. (Syarh Sahih Muslim hadith no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
Nikah mut'ah diperbolehkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam pada zaman permulaan penyebaran agama Islam sebagaimana hadith riwayat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu dan Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu Anhu "Bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah." (HR. Muslim)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: "Telah sah bahwa nikah mut'ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadith-hadith yang sahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut." (Syarh Sahih Muslim hadith no. 1404 karya An-Nawawi)
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Adapun nikah mut'ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr Radhiyallahu Anhu dan Umar Radhiyallahu Anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut'ah selama-lamanya. (Syarh Sahih Muslim hadith no. 1405 karya An-Nawawi).
Dalam beberapa riwayat yang sah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam, gambaran nikah mut'ah yang pernah dilakukan para sahabat Radhiyallahu Anhum dapat diperincikan seperti berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadith no. 1404).
2. Tidak ada isteri atau hamba wanita yang ikut serta dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404).
3. Jangka waktu nikah mut'ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405).
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana terdesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk terus hidup. (HR. Muslim no. 1406).

*Dari sumber - Membongkar kesesatan Syi'ah : Nikah Mut'ah, Senin, 04 April 2005 - 08:17:27 :: kategori Firqoh-firqoh Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 33/IV/II/1426H